Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu

Artikel & Berita

BERITA DESA

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 DI BUKA....

BANDAR JAYA,- 17 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandar Jaya melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Bandar Jaya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : a.) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b.) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; c.) tidak menjadi anggota Partai Politik; d.) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); e.) sehat secara rohani; f.) bebas dari penyalahgunaan narkotika; g.) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h.) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; i.) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; j.) tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; k.) mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan l.) mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Seperti disampaikan oleh ketua PPS Desa Bandar Jaya, Bapak Subangkit Sanjaya, bahwa : "Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Bandar Jaya sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 dengan ketentuan tanggal 17–27 September 2024 pada jam kerja dan tanggal 28 September 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB." Kelengkapan tersebut diserahkan ke kantor sekretariat PPS Desa Bandar Jaya dengan alamat : Kantor Desa Bandar Jaya, kec. Teramang Jaya, Kab. Mukomuko.

Narahubung : Subangkit Sanjaya (082186611263); Risma Anindia (082287675687); Hanita (082353369095)

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Bandar Jaya

744 LAKI-LAKI

689 PEREMPUAN

Total

1433

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko Muko - Bengkulu

Hari ini:20
Kemarin:28
Total:25.987
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.52
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.676.972.958,84
Realisasi:Rp 1.677.976.266,84
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.509.428.665,84
Realisasi:Rp 1.476.368.254,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 247.178.107,00
Realisasi:Rp 247.178.107,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.036.806.000,00
Realisasi:Rp 1.036.806.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 463.580.000,00
Realisasi:Rp 463.580.000,00
0%

Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa

Anggaran:Rp 40.000.000,00
Realisasi:Rp 40.000.000,00
0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

Anggaran:Rp 136.586.958,84
Realisasi:Rp 136.586.958,84
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:Rp 1.003.308,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 558.774.819,84
Realisasi:Rp 545.064.230,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 757.422.777,00
Realisasi:Rp 749.957.249,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 93.431.069,00
Realisasi:Rp 81.796.775,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 35.000.000,00
Realisasi:Rp 34.750.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 64.800.000,00
Realisasi:Rp 64.800.000,00
0%