Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu

Artikel & Berita

BERITA DESA

SIM Keliling Hadir di Bandar Jaya

BANDAR JAYA,- Hari ini, 23 April telah hadir Layanan SIM Keliling di Desa Bandar Jaya. SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
 

Dilansir dari website Resmi POLRI 

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B II
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Kemudian menurut pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Bandar Jaya

744 LAKI-LAKI

689 PEREMPUAN

Total

1433

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko Muko - Bengkulu

Hari ini:9
Kemarin:28
Total:25.976
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.52
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.676.972.958,84
Realisasi:Rp 1.677.976.266,84
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.509.428.665,84
Realisasi:Rp 1.476.368.254,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 247.178.107,00
Realisasi:Rp 247.178.107,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.036.806.000,00
Realisasi:Rp 1.036.806.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 463.580.000,00
Realisasi:Rp 463.580.000,00
0%

Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa

Anggaran:Rp 40.000.000,00
Realisasi:Rp 40.000.000,00
0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

Anggaran:Rp 136.586.958,84
Realisasi:Rp 136.586.958,84
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:Rp 1.003.308,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 558.774.819,84
Realisasi:Rp 545.064.230,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 757.422.777,00
Realisasi:Rp 749.957.249,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 93.431.069,00
Realisasi:Rp 81.796.775,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 35.000.000,00
Realisasi:Rp 34.750.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 64.800.000,00
Realisasi:Rp 64.800.000,00
0%