BERITA KRIMINAL
Bukan Main, Mafia Ini Gelapkan 40 Unit Mobil Sewaan dan Mendapat Cuan Hampir Rp 1 Miliar
MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Mafia transportasi asal Mukomuko ini diduga telah menggelapkan 40 unit mobil yang ternyata hasil dari sewa.
Polres Mukomuko berhasil ungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kasus terungkap berawal dari pemukulan salah satu pemilik mobil yang juga ASN Pemkab Mukomuko pada Jumat (28/9) lalu.
Tersangkanya KR (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Modus kejahatan yang dilakukan KR ini awalnya dengan membuka usaha jual beli mobil second di Desa Ujung Padang.
Lalu pada awal bulan Mei 2023 lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra dari Kota Bengkulu. Kemudian pelaku menjual mobil itu sosial media.
Selang beberapa waktu, tersangka malah menggadaikan unit tersebut kepada SG dengan nominal Rp 20 juta. Aksi pelaku terus berlangsung hingga bulan September.
Berhasil dalam perbuatannya yang pertama, tersangka KR ketagihan. Kemudian kembali berbuat hingga akhirnya sudah 40 mobil yang digadaikannya. Sedangkan jumlah korbannya 14 orang.
Dari perbuatannya ini KR mengantongi keuntungan hingga Rp 924 juta. Polisi kemudian terus melakukan pendalaman hingga terungkap jika KR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Dia pada tahun 2019 lalu pernah ditangkap polisi karena kasus menggadaikan mobil sewaan.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, tersangka berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim di wilayah Sumatera Barat, tepatnya di Pesisir Selatan.
"Kita mengamankan tersangka di wilayah Pesisir Selatan beberapa waktu lalu. Dengan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 unit," terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, saat ini sebagian unit mobil yang diduga digelapkan oleh tersangka itu sudah dikembalikan kepada pemilik.
"Sebagian unit kendaraan sudah diserahkan kepada pemilik, sementara 20 kendaraan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berbarengan dengan pelaku masih di Mapolres," pungkas Kapolres.
Atas tindakan pelaku ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 372 Subsidair Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara.
Ringgo Dwi Septio
Sumber: https://rbtv.disway.id/read/21491/bukan-main-mafia-ini-gelapkan-40-unit-mobil-sewaan-dan-mendapat-cuan-hampir-rp-1-miliar/30